Angry Birds -  Red Bird

Monday, March 26, 2012

CYBER CRIME DI INDONESIA



Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaranya adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’. Kejahatan di bidang IT sudah sering terjadi di beberapa tempat termasuk salah satu diantaranya yaitu di Indonesia. Misalnya yaitu website – website pemerintah yang beberapa kali tercoreng oleh ulah beberapa orang yang tidak bertanggung jawab, maupun memanfaatkan celah keamanan joomla (untuk beberapa website pemerintah yang masih menggunakan joomla) dan saat pemilu yang beberapa kali server KPU diserang dari berbagai daerah oleh para hacker, dan baru-baru ini pembobolan ATM dan kartu kredit yang sempat menghebohkan. Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersankutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/ target cybercrime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.

Di Indonesia sendiri juga sudah banyak terjadi berbgai kasus cyber crime, seperti :
  • Hacker
Sekumpulan orang yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
  • Defacer
Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
  • Cracker
Seorang/sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch(untuk menjadi full version).

  • Carder
Seorang/sekumpulan lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia Maya.
  • Frauder
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada deskripsi jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai carder.
  • Spammer
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan sebagai penipu.
  • Probing dan port scanning .
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

  • Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack .
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash). Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

  • Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain .
banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

  • illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
  • Virus
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.

Contoh kasus-kasus cybercrime yang pernah terjadi di Indonesia :


  • Munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
  • Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
  • Website resmi milik TNI berhasil di deface oleh hacker yang menyebut dirinya “Marlboro^Filter”. Website yang beralamat http://www.tni.mil.id/ jika dibuka dengan firefox akan langsung mangarahkan link tersebut ke page yang sudah di-upload hacker di http://www.tni.mil.id/images/index.htm. Pada page yang di-upload hacker untuk menutupi page website TNI tersebut memuat kata-kata dan gambar yang merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap Roy Suryo yang menanggapi kasus Luna Maya dan Prita.
  • 2002 Serangan Hacker Indonesia ke AustraliaAksi pertama yang dilakukan oleh tarjo bukanlah aksi yang tergolong mahir/canggih dan tidak ada sangkut pautnya pernyataan sikap terhadap Australia. Yang dilakukan tarjo tersebut hanyalah "kebetulan" menemukan hole "hanya" di 1 server yang terletak di Australia, yaitu server milik perusahaan hosting ausinternet.com.au di IP 66.33.0.61. Jadi lantaran 1 server hostingnya tidak secure, maka puluhan situs yang berada dalam server itu secara otomatis terbuka/rawan untuk di-defaced. Jadi aksi tarjo tersebut bukanlah secara random memilih satu per-satu situs australia, tetapi kebetulan mengincarnya server hosting di Australia dan dia mendapatkan "1 pintu" untuk masuk ke banyak situs sekaligus. Aksi tarjo tersebut tak lain hanyalah untuk mempromosikan dirinya atau komunitasnya. Seorang hacker yang menjebol suatu situs dengan tujuan "murni" untuk mengingatkan adminnya atau untuk tujuan "politik", dia tidak akan "menyapa" teman-temannya atau nama kelompoknya. Contohnya adalah aksi Fabian Clone dan K-Elektronik beberapa tahun lalu. Mereka hanya meninggalkan alamat e-mail mereka atau "hanya" nama kelompok mereka. Sedangkan yang dilakukan tarjo adalah dengan menyapa teman-temannya (marshallz, pungky dan syzwz) dan menyebutkan nama tempat komunitasnya berkumpul (#cafeblue). Aksi ini adalah sekedar promosi nama channel mereka, serupa dengan aksi yang kerap dilakukan oleh kelompok #antihackerlink dan #medanhacking. Jadi pada awalnya ini bukan satu bentuk kepedulian hacker terhadap nasib Indonesia - Australia, tetapi mereka memanfaatkan isu tersebut untuk menaikkan nama mereka.
  • Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi. Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di [You must be registered and logged in to see this link.] dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
  • Tentu kalau mendengar berita soal account profile Facebook teman kita yang di hack, itu hal yang biasa. Tapi kali ini ada hal yang jauh lebih luar biasa. Luar biasa karena kali ini yang dihack adalah halaman Administrator Facebook langsung! Halaman dimana setiap settings/pengaturan terkait layanan Facebook ini dilakukan. Dan, luar biasa yang kedua adalah bahwa yang melakukan itu semua ternyata seorang hacker Indonesia (!) berinisial Bi4kkob4r. Kalau kita telusuri melalui mbah Google, maka akan kita dapati situsnya beralamatkan di http://bi4kkob4r.net
  • Dan luar biasa yang ketiga, adalah bahwa ternyata Bi4kkob4r ini bukanlah gambaran sosok hacker yang mengerikan seperti yang banyak digambarkan oleh kebanyakan orang yang diimajinasikan sebagai kelompok perusak, pencuri, dan segudang cap negatif lainnya (walau sebenarnya ciri-ciri seperti itu lebih tepat disandangkan untuk para cracker dan bukan hacker). Bi4kkobar ini hanya menunjukkan bahwa ia mampu menembus sistem keamanan situs Facebook tanpa melakukan pengubahan apapun terhadap situs tersebut.
  • Beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, penyanyi yang sedang naik daun. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas. Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya.
  • E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah - olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka. • Kelemahan admin dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang lebih tinggi, dalam hal ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
  • Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
  • Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
  • Ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
  • Jajaran unit cyber crime direktorat ekonomi khusus bareskrim mabes polri, berhasil membongkar jaringan penyebar video porno. Jaringan ini, khusus menyebarkan video porno dengan pemeran anak dibawah umur.Jaringan ini menawarkan produk pornonya secara online lewat website www.jualtocil.com. Produknya dikhususkan film dewasa dengan pemeran anak dibawah 10 tahun. Film porno anak ini berasal dari luar indonesia yang dikemas dalam vcd dan dvd.Selain itu, dapat juga dengan membuka situs yang mereka tawarkan. Penggemar video mesum, dapat memesan dengan cara paket. Namun sebelum melakukan pemesanan, situs ini mengharuskan pengsian data diri atau harus menjadi member terlebih dahulu. “Polisi berhasil menangkap 3 tersangka ARM, TM dan GDM. Dari hasil penjualan, omset mereka mencapai 6juta rupiah perbulan, dengan harga perkepingnya 50 ribu rupiah,” ujar penyidik kepolisian AKBP Eddy Hartono, Rabu (7/10/2009).Para tersangka dikenakan pasal 29 dan pasal 4 tahun 2008, tentang undang-undang pornografi, serta pasal 27 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
  • Pengaduan seorang korban kejahatan cyber ke Mapolsekta Medan Baru akhirnya membantu polisi untuk menangkap empat tersangka pelaku cyber crime. Keempatnya, masing-masing PA, warga Jalan Kejaksaan Medan, IW, warga Tanjung Sari Medan, DW, warga Jalan Dr Mansyur Medan serta DD, warga Diski, diamankan polisi di Bandara Polonia, Medan, saat ingin makan malam, Selasa (25/5) sekitar pukul 22.00 WIB.Korban yang merupakan warga Jakarta itu mengaku tertipu setelah dua unit sepeda merek Extreme yang dibelinya lewat internet kepada salah seorang tersangka tak kunjung tiba. Padahal, ia sudah melunasi pembayaran melalui bank.Karena aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 22 juta. IW, DW dan DD mengaku merupakan karyawan yang bekerja di Warnet178 di Jalan Setia Budi Medan. Setelah dilacak warnet itu ternyata milik PA.Modus operandi kejahatan para tersangka adalah dengan menjual barang fiktif secara online. Biasanya, pembeli yang tertarik diminta untuk mentransferkan uang sesuai harga beli barang ke nomor rekening tertentu. Untuk memuluskan aksinya, para tersangka membuat sebuah website dengan url: http://xtreme_motosport.ec51.com/ yang memajang berbagai jenis sepeda motor jenis motocross. Di website itu, tertera nama PT Extreme Motor Sport, dengan nama pemilik Permana Suryadi beralamat di Jalan Krakatau No 45 Medan. Sepeda Extreme yang harganya mencapai ratusan juga ditawarkan jauh di bawah harga jual toko. Setelah korban percaya, korban mentranfer uang ke rekening milik mereka, namun barang tidak juga kunjung dikirim.
  • Taktik baru dari cyber crime adalah menyebarkan scanner virus palsu. Scanner virus palsu dari virus-total.in menawarkan scanning virus komputer gratis tetapi palsu. Sunbelt memperingatkan bila mencoba masuk ke situs tersebut untuk memerika komputer. Bila Anda masuk untuk men-scan komputer Anda, maka akan muncul tampilan bahwa komputer terinfeksi virus. Cerita penipuan scanning virus masih terkait dengan penjualan antivirus palsu. Situs virustotal dengan code negara in sudah ditutup. Virus-total.in adalah situs palsu yang sengaja menjebak penguna internet. Sedangkan situs aslinya adalah virustotal.com
  • Seorang pelajar SMA di Bogor bernama Farah melakukan cacimaki lewat facebook karena marah lantaran cemburu. Ia mem-posting tulisan, “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
  • Agustus 2008, Seorang Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi) yang bernama Prita Mulyasari menyampaikan keluhannya di e-mail dan surat pembaca dengan substansi keluhan atas layanan public.ia menyampaikan,“….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita. Ia dilaporkan oleh Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang. Prita dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang.
  • November 2008, seorang Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta memposting artikel berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” dengan konten: Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro. Ia dilaporkan oleh Alvien Lie dan Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.
  • Herman Saksono seorang Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi) menulis di Blog Pribadi dengan substansi: Penghinaan Presiden Republik Indonesia dengan Konten: foto rekayasa Presiden SBY . Hasil: Herman diperiksa oleh Polisi Jogja karena dianggap melanggar pasal 134, 135 dan 137 KUHP. Setelah Herman menghapus foto yang dianggap menghina tersebut dari blognya, kasus kemudian tidak diteruskan. Saat kasus terjadi, UU ITE belum ada.
Pendapat saya sebagai mahasiswa terhadap kasus cyber crime yang terjadi di IndonesiaMenurut saya, dengan adanya cyber crime ini, menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi dan informasi tidak hanya membawa pengaruh positif bagi manusia tapi juga memiliki pengaruh negatif. Tidak adanya batasan dalam mengakses internet(semua orang dapat mengakses) juga menjadi salah satu penyebab akan maraknya tindakan criminal di dunia maya. Meskipun begitu, hal ini sebenarnya tidak terlepas dari peran pemerintah dalam menanggulangi kasus-kasus cyber crime di negaranya.

Penanganan kasus cyber crime di Indonesia masih tergolong tidak memuaskan meskipun sudah ada UU ITE. Hal ini dapat dikarenakan isi dari UU ITE yang kurang spesifik(contoh: Dalam UU ITE ini Pemerintah memasukkan semua unsur cybercrime dalam satu peraturan sehingga kurang spesifik dalam membahas suatu pelanggaran, sedangkan bila dibandingkandengan negara lain undang-undangnya dipisah-pisah menjadi beberapa peraturan), aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime(Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah), ketiadaan laboratorium forensik komputer di Indonesia sehingga dalam beberapa kasus masih harus melakukan penelitian ke luar negeri, masih banyak masyarakat yang belum percaya sepenuhnya pada citra peradilan dan kepolisian sehingga banyak orang yang enggan melapor pada polisi apabila mereka mengalami kasus cyber crime, dan masih banyak faktor lain yang mempengaruhi kinerja Pemerintah dalam penanganan cyber crime. Dengan begitu, perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah di antisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Penanggulangan Cybercrime di Indonesia Di indonesia sendiri dalam menanggulangi tindak kejahatan di bidang teknologi sudah dicoba melalui beberapa cara, sebagai contoh pemerintah sudah membuat Undang- Undang ITE ( Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), namun Undang-Undang ini akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya.

Menurut beberapa pendapat, hal yang harus di lakukan untuk pencegahan peningkatan cybercrime di indonesia adalah sebagai berikut:

  • perlu adanya Undang-Undang yang kuat yang mengatur mengenai tindak kejahatan dibidang TI, serta komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjalankanya.
  • Pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan diplomasi atau pun kerjasama dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara lain, karena tidak menutup kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara lain. dan dengan adanya kerja sama maka semakin kuat lah penerapan Undang-Undang yang berlaku.
  • Perlu ada nya evaluasi berkala dan tidak menutup kemungkinan akan ada nya perubahan Undang-Undang mengenai Cybercrime, hal ini dikarenakan Tingkat perkembangan Teknologi yang sangat pesat, sehingga sangat diharuskan agar Undang-Undang tetap bisa bertahan/beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada.
  • Meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih aman, dan di sertai peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolanya, sehingga memperkecil celah keamanan yang bisa di manfaatkan oleh para cybercrime.
  • Menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulangi nya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi.
Kesimpulan• dalam menanggulangi cybercrime yang ada, tergantung dari perlengkapan yang di gunakan dan tingkat kesadaran bagi para pengguna yang berhubungan dengan teknologi tersebut.• Perkembengan Teknologi dan informasi tidak hanya memiliki dampak positif bagi kehidupan manusia tapi juga berdampak negatif seperti halnya cyber crime
• Kelemahan perangkat hukum dalam penegakan hukum pidana khususnya perkara Cyber Crimes di Indonesia banyak memiliki keterbatasan. Hal demikian dapat dirasakan seperti apabila kejahatan yang terjadi aparat penegak hukumnya belum siap bahkan tidak mampu (gagap teknologi) untuk mengusut pelakunya dan alat-alat bukti yang dipergunakan dalam hubungannya dengan bentuk kejahatan ini sulit terdeksi.


Sumber :

  • http://adit-chaky.blogspot.com/2011/03/cybercrime-di-indonesia.html
  • http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
  • http://www.pulung-pc.com/2010/08/29/hebat-hacker-indonesia-tembus-halaman-admin-facebook/
  • http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/2002_Serangan_Hacker_Indonesia_ke_Australia Berita Cerita Kota Medan » News Archive » Polisi Gulung Pelaku Cyber Crime
  • http://www.medantalk.com/polisi-gulung-pelaku-cyber-crime/#ixzz14tlyGYgR
  • http://www.lintasberita.com/go/963732http://ictwatch.com/internetsehat/2009/10/22/beberapa-kasus-ekspresi-di-dunia-maya-vs-uu-ite-dan-kuhp/
  • http://www.scribd.com/doc/15935904/UU-tentang-IT

0 komentar:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates